lainnya data

Diduga Langgar Perda Tata Ruang Pembukaan Lahan dan Penanaman Sawit di Batu Penyu

penulis: Admin | 16 June 2020 21:29 WIB
editor:


Beltim, KejarFakta.co - Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit yang diwadahi oleh koperasi Bersatu Maju Sejahtera (BMS) di Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung Belitung Timur (Beltim), diduga langgar Perda tata ruang.

Bahkan, terlebih lagi warga setempat menilai pengelolaan tersebut dinilai warga tidak transparan.

Menyoal keluhan warga dan hasil investigasi kejarfakta.co menyoal pembukaan lahan diduga ratusan hektar itu dan sebagian sudah ditanam kelapa sawit. Kembali tim kejarfakta.co mengkonfirmasi ke Sekda Pemkab Beltim Selasa 16 Juni 2020 sore. oleh Sekda Beltim, Ihwan Faurozi mengatakan bahwa pemerintah daerah pada intinya mau membantu masyarakat, tapi harus sesuai dengan prosedur. Terutama tata cara mendapatkan lahan dulu seperti apa.

"Seharusnya mereka itu mengajukan permohonan ke Bupati untuk mendapatkan lahan. Setelah itu lahan yang seperti apa lahan yang harus dikelola," ujarnya.

Ihwan menjelaskan, pemerintah bukannya tidak membela rakyat. Tapi, prosesnya dulu yang seperti apa, jangan sampai masyarakat dibuat tameng.

"Sudah pernah saya panggil, dan saya jelaskan prosesnya. Kalau bisa ini dihentikan, jangan seperti ini. Kemudian di tata ruang, lahan itu, itu adalah lahan pertambangan, bukan lahan perkebunan atau lahan multikultura. Wajar dugaan kita ini melanggar perda tata ruang," jelasnya.

Ditempat terpisah, kepada Kejarfakta.co, Selasa (16/6/2020), sore dikediamannya warga Desa Batu Penyu, YT inisial, dirinyapun juga mengakui dengan adanya pembukaan lahan dan penanaman sawit tersebut dinilai tidak transparan.

"Pada dasarnya masyarakat tidak menolak adanya investor di Desa ini. Tetapi kembali ke hal itu kami butuh ketransparanan pihak pengelola maupun pemerintah desa," terang YT, dikediamannya didampingi warga.

Menurutnya, selaku warga setempat, adakan pemberitahuan dan dievaluasi kembali dijelaskan sejelasnya kepada kami. "Intinya menurut saya transparan itulah yang penting, jadi yang sudah berjalan itu sedapat mungkin dibenahi dievaluasi kembali. Karena jujur saja, bagi saya menyambut positif masalah adanya investor terutama memberi peluang kerja. Cuman itu tadi kita butuhnya ketransparanan dan juga mengenai tahapan demi tahapan prosesnya baik itu pengkajian amdal atau apapun menyangkut proses perizinan ya diikuti dengan dijabarkan juga kepada warga secara transparan," ucapnya.

Sepengetahuan saya, awalnya hanya 500 hektar sebut YT lagi. Bahkan terbentuknya koperasi itupun saya tidak tahu.

Rekannya YT, juga mengutarakan kebingungan warga lantaran beberapa warga kembali mendapatkan selebaran surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL). Dalam lampiran surat yang diterima warga diantaranya harus mengisi kolom nama, alamat, untuk jenis usaha/sifat usaha, bahwa kegiatan telah pada tahap operasional dengan dampak lingkungan yang terjadi berupa.1; pembukaan lahan dan penanaman sawit dilahan perkebunan tersebut. Yang akan ditujukan kepada pejawabat berwenang yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur tertanggal 12 Juni 2020.

"Nah disinilah warga ini mulai bingung, awalnya plasma, kemudian koperasi, nah sekarang kok kita dapat selebaran surat yang demikian," ungkap rekan YT. (Marsidi)

Tag :

#Perda Tata Ruang #Pembukaan Lahan